Modul 10. KONSEP PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Konsep Pernikahan dalam Islam
Pernikahan (nikah) dalam Islam bukan sekadar ikatan sosial, tapi juga ibadah dan sarana membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah (keluarga yang damai, penuh cinta, dan rahmat).
Tujuan utama pernikahan menurut Islam antara lain:
-
Membangun keluarga sakinah: Menciptakan rumah tangga yang tenang dan harmonis.
-
Melanjutkan keturunan: Menjaga kelangsungan generasi umat Islam.
-
Menjaga kesucian diri: Menahan diri dari perbuatan zina dan dosa.
-
Mendapatkan pahala dan ridha Allah: Pernikahan adalah ibadah yang mendapat ganjaran.
Syarat Sah Nikah :
-
Calon suami dan istri harus beragama Islam dan baligh (dewasa).
-
Ijab kabul: Ada ijab (penawaran) dan kabul (penerimaan) dari kedua pihak secara sah.
-
Ada wali nikah: Biasanya wali dari pihak perempuan (ayah atau kerabat dekat).
-
Ada saksi: Minimal dua orang saksi laki-laki yang adil.
-
Mahar (mas kawin): Pemberian dari suami kepada istri yang disepakati.
-
Tidak dalam keadaan halangan hukum: Seperti masih terikat pernikahan sah yang lain (poligami dengan batas), mahrom, atau hubungan darah yang dilarang.
Syarat Sunnah :
-
Mengadakan akad nikah di waktu yang baik.
-
Mengumumkan pernikahan agar tidak menimbulkan fitnah.
-
Mengadakan walimah (resepsi) sebagai tanda syukur.
Rukun Pernikahan :
-
Calon suami.
-
Calon istri.
-
Wali nikah dari pihak wanita.
-
Ijab kabul yang dilakukan secara langsung di depan saksi.
-
Dua orang saksi laki-laki yang adil.
Jika salah satu rukun ini tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah.
4. Isu Kontroversial dalam Pernikahan Islam
a. Poligami
b. Pernikahan Dini
c. Pernikahan Beda Agama
d. Perceraian
Kesimpulan
Pernikahan dalam Islam bertujuan membangun keluarga harmonis, melanjutkan keturunan, menjaga kesucian, dan ibadah kepada Allah. Syarat dan rukun pernikahan harus dipenuhi agar sah secara syariat. Ada beberapa isu kontroversial seperti poligami, pernikahan dini, pernikahan beda agama, dan perceraian yang memerlukan pemahaman dan sikap bijak. Pernikahan harus dijalankan dengan prinsip kasih sayang, keadilan, dan tanggung jawab.
Komentar
Posting Komentar