Modul 3. SUMBER HUKUM ISLAM

SUMBER HUKUM ISLAM

            Sumber Hukum Islam adalah sumber-sumber yang digunakan untuk menentukan hukum-hukum dalam Islam. Sumber-sumber ini digunakan untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim.

Macam-Macam Sumber Hukum Islam

  1. Al-Qur'an  : Al-Qur'an adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur'an merupakan sumber hukum Islam yang paling utama.
  2. Hadits  : Hadits adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur'an.
  3. Ijma  : Ijma adalah kesepakatan ulama-ulama Islam tentang suatu hukum. Ijma merupakan sumber hukum Islam yang ketiga.
  4. Qiyas  : Qiyas adalah analogi atau perbandingan yang digunakan untuk menentukan suatu hukum. Qiyas merupakan sumber hukum Islam yang keempat.

Hukum-Hukum dalam Islam

1. Wajib  : Hukum yang harus dilakukan oleh seorang Muslim, seperti shalat dan puasa.
2. Sunnah  : Hukum yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, seperti shalat sunnah dan sedekah.
3. Mubah  : Hukum yang boleh dilakukan oleh seorang Muslim, seperti makan dan minum.
4. Makruh  : Hukum yang tidak dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, seperti makan makanan yang tidak halal.
5. Haram  : Hukum yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim, seperti berzina dan membunuh.

Contoh Penerapan Sumber Hukum Islam :

- Hukum seorang suami berpoligami dengan menikahi adik ipar tidak boleh (An-Nisa ayat 23).

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ الَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ الَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ الَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

- Hukum berpoligami dengan bulik istri tidak boleh (An-Nisa ayat 23).
- Hukum menikahi sepupu itu boleh 
(An-Nisa ayat 23).
- Rukun shalat hanya Al-Fatihah dan Tahiyat Akhir.
          Menurut penjelasan pak zaki, karena Al-Fatihah dan Tahiyat Akhir dipilih sebagai rukun shalat karena alasannya kedua kalimat tersebut merupakan simbol keimanan dan kepatuhan kita kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Kedua kalimat tersebut dibaca dalam setiap rakaat shalat dan merupakan simbol dari keimanan dan kepatuhan kita kepada Allah SWT.
- Wudhu rukun 1x itu wajib, 3x itu sunnah.
            Menurut penjelasan pak zaki karena wudhu itu cukup dengan 1x basuhan karena dengan 1x basuhan lebih mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama, wudhu dengan 1x basuhan juga lebih sederhana dan tidak memerlukan banyak gerakan, wudhu dengan 1x basuhan sudah cukup efektif untuk membersihkan anggota tubuh yang wajib dibasuh.
- Ziarah kubur itu mengingatkan kita pada kematian, pada awalnya haram.        
            Pada zamannya Nabi Muhammad SAW memperbolehkan ziarah kubur dengan syarat-syarat tertentu. Menurut penjelasan pak zaki karena ziarah kubur dapat memiliki manfaat, seperti:
  1. Mengingatkan kita pada kematian dan kehidupan akhirat.
  2. Meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya berbuat baik dan beramal saleh.
  3. Memperkuat hubungan kita dengan orang-orang yang telah meninggal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Autobiografi

Modul 6. KONSEP AKHLAK DAN KARAKTER DALAM ISLAM

Modul 4. KONSEP KEIMANAN DAN PEMBINAANNYA