Modul 13. ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

Islam dan Hak Asasi Manusia

(HAM)


Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu sebagai makhluk ciptaan Tuhan. HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dialihkan, seperti hak untuk hidup, hak kebebasan beragama, hak berpendapat, dan hak atas keadilan.

HAM diakui dalam hukum internasional melalui dokumen seperti:

  • Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948

  • International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)

  • International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR)



Perspektif Islam tentang HAM


Islam sejak awal telah mengenal dan mengatur hak-hak dasar manusia, bahkan sebelum lahirnya deklarasi modern seperti UDHR. Prinsip hak asasi manusia dalam Islam bersumber dari:

  • Al-Qur’an

  • Sunnah Nabi Muhammad SAW

  • Piagam Madinah (konstitusi pertama dalam sejarah Islam)

a. Islam dan Kemanusiaan

Islam mengajarkan bahwa semua manusia berasal dari satu asal (Adam dan Hawa), sehingga setara dalam harkat dan martabat. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Hujurat [49]:13:

“Wahai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan...”

b. Hak Hidup dan Keselamatan

Al-Qur’an menyebutkan bahwa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan sama dengan membunuh seluruh umat manusia (QS. Al-Ma'idah [5]:32). Ini menegaskan pentingnya hak untuk hidup.

c. Hak Beragama

Islam memberikan kebebasan beragama, sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah [2]:256:

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama...”

Namun dalam implementasinya, kebebasan ini tetap diatur dalam konteks menjaga stabilitas sosial dan moral.

d. Hak Ekonomi

Islam menjamin hak atas kepemilikan pribadi, hak mendapatkan pekerjaan, serta hak memperoleh kesejahteraan melalui sistem ekonomi Islam (zakat, sedekah, larangan riba, dll).

e. Hak Sosial dan Keadilan

Islam sangat menekankan keadilan dalam semua aspek kehidupan, termasuk perlakuan yang adil terhadap semua orang tanpa diskriminasi ras, agama, atau status sosial.



Sejarah dan Perkembangan Konsep HAM dalam Islam


a. Masa Nabi Muhammad SAW

  • Piagam Madinah menjamin hak-hak semua komunitas, termasuk non-Muslim (Yahudi dan suku-suku lain), untuk hidup damai dalam satu negara.

  • Dalam Khutbah Wada’ (khutbah perpisahan), Nabi Muhammad menekankan persamaan derajat, larangan menumpahkan darah tanpa hak, dan pentingnya amanah.

b. Masa Khulafaur Rasyidin

Kepemimpinan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali menunjukkan praktik HAM seperti:

  • Keadilan hukum tanpa pandang bulu.

  • Penjaminan hak-hak minoritas.

  • Musyawarah dalam pemerintahan.



Implementasi HAM dalam Konteks Indonesia


Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya Muslim telah mengadopsi banyak nilai HAM yang sejalan dengan Islam, baik dalam:

a. Konstitusi

  • UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, menyampaikan pendapat, dan memperoleh pendidikan.

  • Amandemen UUD dan pembentukan Komnas HAM sebagai lembaga perlindungan HAM.

b. Undang-Undang

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  • UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

c. Tantangan

  • Diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

  • Kekerasan atas nama agama.

  • Ketimpangan sosial dan akses terhadap keadilan.

Perlu pendekatan Islam yang rahmatan lil ‘alamin untuk memastikan bahwa nilai-nilai HAM tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.



Islam dan Kritik terhadap HAM Modern


Islam tidak sepenuhnya menolak HAM modern, tetapi memberikan koreksi terhadap beberapa poin, seperti:

  • Kebebasan mutlak yang bisa bertentangan dengan moral dan syariat (misalnya kebebasan seksual).

  • Konsep relativisme moral yang bertabrakan dengan ketetapan hukum-hukum Allah.

Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, HAM tidak bersifat absolut, tetapi tetap dalam kerangka tanggung jawab kepada Tuhan (taklif).





Kesimpulan

Islam telah lebih dahulu mengenal dan mengatur HAM melalui Al-Qur’an, Sunnah, dan praktik Nabi. Hak-hak seperti hak hidup, beragama, bekerja, keadilan, dan kebebasan telah dijamin dalam Islam dengan batasan syariat. Indonesia telah mengadopsi nilai-nilai HAM dalam perundang-undangan, yang sejalan dengan nilai-nilai Islam. Islam mendukung HAM dengan pendekatan yang berimbang antara hak dan tanggung jawab. Pendekatan Islam terhadap HAM bersifat holistik dan bersumber dari nilai ilahiah, bukan hanya kesepakatan manusia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Autobiografi

Modul 6. KONSEP AKHLAK DAN KARAKTER DALAM ISLAM

Modul 4. KONSEP KEIMANAN DAN PEMBINAANNYA